iklan Momen kebersamaan Brigadir Joshua dengan Vera Simanjuntak.
Momen kebersamaan Brigadir Joshua dengan Vera Simanjuntak. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Vera Simanjuntak kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan yang membuat Vera Simanjuntak keberatan.

Kuasa Hukum Vera, Ramos Hutabarat membeberkan hal yang membuat Vera keberatan tersebut.

Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.

"Karena ketika dilindungi LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu," ujarnya, Senin (1/8).

Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman. Begini Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media. "Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.

Jadi saat ini cukup dengan perlindungan dari keluarga yang dimaksimalkan. Baca Juga: Alasan Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Oh "Untuk ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkapnya.


Berita Terkait



add images