iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C1:Rp 100.000

SIM C2:Rp 100.000

SIM D :Rp 50.000

Biaya tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologis. Tarif tersebut biasanya tergantung dari penyedia jasa di daerah masing-masing. 

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait