SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C1:Rp 100.000
SIM C2:Rp 100.000
SIM D :Rp 50.000
Biaya tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologis. Tarif tersebut biasanya tergantung dari penyedia jasa di daerah masing-masing.
Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(fin)
Sumber: www.fin.co.id