iklan Ilustrasi Logo Kominfo.
Ilustrasi Logo Kominfo. (Net)

Untuk itu Sindikasi mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE dan mencabut Permenkominfo 5/2020 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait