Untuk itu Sindikasi mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE dan mencabut Permenkominfo 5/2020
"Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.(fin)
Sumber: www.fin.co.id