iklan Persidangan, Erayani Sampaikan Nota Pembelaan.
Persidangan, Erayani Sampaikan Nota Pembelaan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Erayani, terdakwa kasus pernikahan sesama jenis menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Hal itu disampaikannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/8).

Kuasa Hukum terdakwa, Ineng Sulastri mengatakan bahwa terdakwa tidak layak dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Jambi menuntut terdakwa Erayani dengan ancaman delapan tahun penjara.

Ineng beranggapan karena yang dilakukan kliennya tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

Bahwa dalam penggunaan seluruh gelar akademik, gelar vokasi dan/atau gelar profesi tersebut adalah atas paksaan dan keinginan dari orang tua Nuraini.

"Sebelumnya terdakwa sudah melarang hal tersebut. Namun, orang tua Nuraini tetap ingin menyebarkan dan memperbanya melalui souvenir," katanya.


Berita Terkait



add images