iklan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (Net)

Dalam kasus itu, Andi menyebut, Bharada E bukan membela diri. Tetapi terkait pembunuhan

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait