JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Seorang siswi SAM harus mendekam di sel Mapolres Lubuklinggau karena terlibat peredaran sabu.
Keterlibatan siswi SMA berinisial SV ini tanpa sengaja, pasalnya SV awalnya ingin nyolong barang tantenya Titin Herlina.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendri menjelaskan kronologis kasus dari siswi SMA yang terseret kasus peredaran narkoba.
Awalnya tersangka Titin Herlina alias Tina (33) warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menitipkan sabu di kediaman SV.
“Tersangka Tina menitipkan sabu ke lantai dua rumah orang tua SV yang lokasinya tidak jauh dari kamar SV,” jelas Kasat Narkoba, Kamis 4 Agustus 2022.
Awalnya SV sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu, hanya saja dia asal nyolong barang tantenya.
Namun saat nyolong barang tantenya tersebut SV sempat mendengar Tina menghubingi seseorang melalui telephone dan membahas masalah sabu.
Mendengarkan percakapan itu, SV kemudian mencuri sebagian dari barang tersebut.
Karena tidak mengetahui, apakah yang dicuri sabu atau bukan, SV kemudian menemui Andrew temanya
“SV menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya sabu atau bukan. Karena pemakai, makanya Andrew mengetahui, dan menjelaskan yang dibawa SV asli sabu,” tambah AKP Hendri
Dilansir dari linggaupos.disway.id, SV langsung memberikan sabu tersebut kepada Andrew dan tidak meminta imbahan apapun karena tidak mengetahui harganya.
“Andrew kemudian membagi sabu tersebt dalam bentuk paket - paket kecil. Selanjutnya sabu yang kami perkirakan nilainya hingga puluhan juta tersebut, kemudian dijual,” cerita AKP Hendri.
Saat mengedar sabu tersebut, Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew tangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu.
“Dari pengakuan Andrew, sabu itu diberi oleh temannya SV. Makanya SV kami tangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
SV awalnya tidak langsung mengaku, namun setelah cukup lama diperiksa, barulah mengatakan kalau ia mencuri sabu itu dari tantenya, yakni Titin Herlina alias Tina.
“Makanya kami kemudian menangkap Tina. Serta berhasil menemukan sabu 1,8 Kg yang dikubur di halaman rumahnya,” terang Kasat Narkoba.
Saat ini ketiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Berkasnya terpisah, Tina soal kepemilikan sabu 1,8 Kg. Adrew soal peredaran sabu. Sedangkan SV karena masih anak-anak,” tambahnya.
Artikel ini telah diberitakan sebelumnya di linggaupos.disway.id dengan judul: Seorang siswi SMA di Lubuklinggau SV, kini harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau.(*)
Sumber: Disway.id