Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Monang Sitanggang selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," katanya.
Persidangan eksepsi akan dilakukan pada Senin (8/8) mendatang. (raf)