iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua orang pelaku pencurian kabel di Jalan Agus Salim Kelurahan Paal Merah Kecamatan Kota Baru diringkus polisi.

Kabel milik PT Telkom Indonesia yang dicuri sepanjang 15 meter.

Pelaku yang diamankan yakni Mahir Harahap (43) warga Jelutung dan Ihsan Pahlevi (43) warga Mestong Muaro Jambi.

Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito mengatakan para pelaku ini merupakan sindikat.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku yang sudah diamankan itu merupakan sindikat," katanya, Jumat (6/8).

Ditambahkan Dhadhag, saat ini pihaknya tengah mencari para pelaku yang lain.

"Ada rekan-rekannya yang lain, yang saat ini sedang kita cari dan kita kembangkan terkait kabel yang sering diambil oleh pelaku," ujarnya.

Diketahui modus pelaku tersebut membersihkan dan melihat gorong-gorong, dan beralasan akan memperbaiki kabel serta dirapikan.

Setelah berhasil dikumpulkan, kabel tersebut diambil oleh pelaku.

Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp 3 juta.

"Hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Dhadhag.

Kabel tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku.

"Kabel itu sudah lama tidak terpakai lagi. Pihak PT Telkom membiarkan kabel di gorong-gorong sehingga dimanfaatkan oleh pelaku," ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini.

"Kita hanya ambil tembaganya, kira-kira 1 kg itu Rp 60 ribu," tuturnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (raf)


Berita Terkait



add images