iklan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo. (M Ichsan.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mabes Polri telah mengklarifikasi kabar ditahannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Sabtu 6 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal itu karena ada pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA : Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Makin Mengungkapkan Kasus Rekayasa

Pada kasus tersebut, Irjen Sambo diduga tidak profesional dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," jelas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Irjen Dedi, juga mengatakan bahea Irjen Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob mulai hari ini.

"Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri," ungkapnya.

Sebelum muncul kabar penahanan Irjen Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, beberapa personel Brimob berseragam lengkap menggunakan beberapa kendaraan taktis memasuki gedung Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kedatangan Brimob berbaju loreng itu dalam rangka pengamanan di Bareskrim.


Berita Terkait