iklan Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi alias Apeng. (Net)

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka Raja Thmsir Rachman sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO.

Ketut mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka Surya Darmadi. Surat panggilan tersbeut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu ke alamat Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, serta tempat tinggalnya di Singapura.

“Jaksa penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan di surat kabar harian nasional, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Ketut.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak ada respon, kata Ketut, maka Kejaksaan Agung menilai SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait