JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat pernyataan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk keempat kalinya Jokowi kembali menegaskan kasus kematian Brigadir J harus diungkap tuntas.
Jokowi menyebut jangan ada yang ditutup-tutupi dan ungkap hingga tuntas apa adanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ditegaskan Jokowi, pengusutan kasus kematian Brigadir J harus tuntas.
Tujuannya agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.
"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," katanya.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegasnya.
Peringatan Jokowi terkait kasus tewasnya Brigadir J terhitung telah dilakukan olehnya sebanyak empat kali.
Pertama, di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat pada 12 Juli 2022 lalu.
Kedua diucapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta sehari berselang.
Ketiga saat di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juli 2022.
"Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," katanya.
Diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. (*)
Sumber: Fajar.co.id