JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
LHKPN KPK diketahui mencantumkan jumlah harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara termasuk Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
LHKPN Ferdy Sambo tak ditemukan saat ditelusuri melalui elhkpn.kpk.go.id.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sedianya telah menyerahkan daftar kekayaaannya kepada lembaga antirasuah pada 2021, namun tak lengkap.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.
Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.