iklan

“Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda Jambi itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjut Iptu Edi Mardi, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Hdp)


Berita Terkait



add images