iklan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo. (Net)

Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.

"komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait