Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.(fin)
Sumber: www.fin.co.id