iklan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berdasarkan Pasal 111 yang berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi ptdh diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP," demikian bunyi pasal tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Namun, belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuh Agung Budi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (warga sipil). (FIN)


Berita Terkait