JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum polisi pangkat Perwira Menengah (Pamen) inisial (S) saat ini ditempatkan di Tempat Khusus.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi.
"Terduga pelanggar (S) saat ini ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar Kode Etik Profesi (KEP)," katanya, Minggu (21/8).
Kasus (S) saat ini masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi, nanti kami update lagi informasinya apabila sudah ada perkembangan," tutur Mulia.
Diberitakan sebelumnya, satu orang oknum polisi pangkat Perwira Menengah (Pamen) ikut terlibat dalam beroperasinya gudang penyimpanan minyak ilegal yang terbakar di Simpang Rimbo.
Beberapa waktu lalu, kebakaran gudang minyak ilegal yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 Wib pagi, Senin (15/8) lalu.
