JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum telah dihapus pemerintah.
Namun untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi umum, masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster.
Masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster agar bisa melakukan perjalanan dengan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi Surat Edaran tersebut.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bukan hanya itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan.
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.