iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang penahanan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari.

Penahanan 4 tersangka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.

Eliezer, Rizal, dan Ma'ruf saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sambo ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan perpanjangan penahanan tersebut sesuai undang-undang.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik ??menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022.

Menyusul Brigadir Ricky Rizal dan Brigadir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus.

Penahanan mereka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.

Penahanan mereka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.

Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara tahap pertama (P-1) kepada penyidik ??pada Kamis, 1 September 2022.

Sementara itu penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi hari ini dengan para saksi Rabu 31 Agustus 202 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.

Mereka yang Konfrontasi ada lima orang yakni PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Konfrontasi terhadap Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB. “Jadwalnya demikian (hari ini) sekita jam 10.00 WIB,” ujar Dedi Praset.(*)


Sumber: Disway.id

Berita Terkait



add images