Peran dari keduanya kata Kapolres, ER berperan mengemudikan truk dari daerah Bayung, ke Bulian Kabupaten Batanghari. Kemudian peran YP, melanjutkan untuk mengemudi truk ke tujuan Kabupaten Bungo
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang Migas, kemudian pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, "kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Tebo, selanjutnya, kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik BBM tersebut" tuntas Kapolres.(bjg)
