iklan Pengacara Hotman Paris pertanyakan ini kepada penyidik soal kasus Ferdy Sambo.
Pengacara Hotman Paris pertanyakan ini kepada penyidik soal kasus Ferdy Sambo. (Romaida/JPNN.com)

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi hasil penyelidikannya terkait kasus Brigadir J.

Dalam rekomendasi yang sampaikan Komnas HAM pada Tim Khusus (Timsus) Polri, salah satunya adalah adanya dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Kasus penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan sejumlah fakta bahwa tidak ada penyiksaan atau penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J.

Pada tubuh Brigadir J hanya ditemukan luka tembak yang menyebabkan kematian.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka juga menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images