Dengan berdirinya pos pantau ini, pihak kepolisian akan langsung menindak terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara.
Agung menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi BPTD terkait penambahan lampu dan yellow boks di jalur rawan kecelakaan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan BPJM terkait marka dan rambu jalan. Karena jalan Simpang Rimbo hingga Paal 10 merupakan jalan nasional," pungkasnya. (raf)
