iklan

"Kalaupun dia mengajukan gambar, kita tetap perlu menguji validasi asal dari gambar tersebut, karena saat ditunjukan tidak ada pengesahan bahwa gambar itu merupakan dokumen atas pekerjaan lapangan," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat 3 terdakwa yakni Ismail Ibrahim selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Binamarga pada dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur Nai Adhipati Anom.

Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni mengakhiri persidangan usai beberapa pertanyaan yang ditorehkan untuk para saksi dan dilanjutkan hingga Minggu depan.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 8 September 2022, di Pengadilan Negeri Jambi," akhir hakim disertai ketukan palu. (raf)


Berita Terkait



add images