JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui Tim Keris Satreskrim berhasil meringkus dua orang dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Maro Sebo Ulu beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang didapat dari Polres Batanghari penangkapan ke dua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B-70/ IX/2022/ Jambi/ SPKT III/ Res Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan penangkapan ke dua orang pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari keterangan saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari langsung bergerak menuju rumah ke dua pelaku,"Ujar Kapolres AKBP M.Hasan. Sabtu (10/09).
Hasan menambahkan setelah sampai di rumah ke dua pelaku yang berbeda desa tersebut. Tim menemukan ke dua sedang berada di rumahnya. Akhirnya ke dua pelaku berhasil diamankan dan segera dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahanan.
Proses penangkapan tersebut sambungnya dipimpin oleh Ipda Alzoeby Katim Tim Keris Sat Resrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.
"Ditambah dengan Lima Personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga Personel Unit PPA Sat Reskrim Porles Batanghari, Satu Personel Unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan
Dua Personel Unit Reskrim Polsek MSU,"Tutupnya.(rza)
