Lebih lanjut, Edi membahas implementasi pokok pikiran (Pokir) yaitu, pertama adalah terkait nilai yang tergantung pada kemampuan daerah masing masing sehingga dapat melakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan dan kedua adalah terkait waktu atau kapan harus menjalankan proses sesuai aturan.
“Untuk Tahun 2023, secara teori harusnya saat ini sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir, karena pokir setelah masuk pada APBD teralokasi ke Organisasi Perangkat Daerah dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan. Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya, serta pada saat pokir selesai, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan," tegas Edi.
Pada kesempatan tersebut, Al Haris bersama Bupati dan Walikota se provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama anti korupsi, anti gratifikasi, anti pungli, anti suap dalam perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. (adv)