Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat calon penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya, hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri.
BSU 2022 senilai Rp600 ribu per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.???????
Menurut Menaker, pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 jumlah calon penerima bantuan yang datanya diserahkan kementerian ke BPJAMSOSTEK sebanyak 5.099.915 orang dan menurut hasil pemeriksaan ulang jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.
Dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi upah untuk membantu warga yang kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah," katanya.(fin)
Sumber: www.fin.co.id