"Terdakwa Berman Saragih telah melakukan penyimpangan pada belanja jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 600 juta," jelasnya.
Kuasa Hukum terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU kepada kliennya.
Sidang lanjutan mengenai kasus ini akan digelar pada (26/9) mendatang.
Pada sidang lanjutan tersebut, JPU akan mendatangkan saksi sebanyak 48 orang dan keterangan terdakwa. (raf)
