iklan

"Kemungkinan tersangka baru ada, kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya," ujar Wawan.

Tahap selanjutnya ini akan menentukan apakah ada pihak terkait yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku direktur Nai Adhipati Anom. (raf)


Berita Terkait



add images