iklan Ilustrasi Pinjol ilegal membuat resah masyarakat.
Ilustrasi Pinjol ilegal membuat resah masyarakat. (P-Arasteh)

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan. ”Biar kami lakukan identifikasi,” tegasnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan pada Juli 2022. Nilai outstanding pembiayaan tumbuh 88,8 persen YoY. Meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bakal terus mengawasi perilaku fintech. Tujuannya, memastikan agar platform keuangan digital tercatat, terdaftar, dan berizin OJK. Juga, tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.

"Agar upaya ini semakin efektif, OJK membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya sehingga kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada,” tegasnya.

OJK juga sedang mengkaji penetapan batas maksimal bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending alias pinjol. Regulator akan memanggil asosiasi dan para pelaku industri untuk berdiskusi menetapkan besarannya. (jpc)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images