iklan Ferdi Sambo.
Ferdi Sambo. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik hari ini, Senin (19/9) terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Sebelumnya dalam sidang kode etik, Sambo telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus pembunuha Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, pihak kepolisian mengatakan ada perbedaan sidang kode etik yang pertama dan sidang banding kode etik hari ini.

Pada sidang banding, berbentuk seperti rapat dan memutuskan apakah permintaan banding Sambo akan diterima oleh ditolak.

Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menduga Sambo akan bebas karena arah angina yang berbalik.

“Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas,” ujar Said Didu melalui akun Twitter-nya pada Senin (19/9).

“Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah,” lanjutnya.

Said Didu mengatakan sidang banding kode etik hari ini merupakan tantangan bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.(wartaekonomi/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images