iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dalam draft, disebutkan pada diktum kedua tarif batas atas sebesar Rp7.800 per kilometer, tarif atas bawah Rp6.000 per kilometer, tarif minimum sebesar Rp16.500 per kilometer.(Arya/Fajar)


Berita Terkait



add images