Dibaca: 7198 kali
Senin, 19 September 2022 - 09:18:50 WIB
Ilustrasi. (Net)
Dalam draft, disebutkan pada diktum kedua tarif batas atas sebesar Rp7.800 per kilometer, tarif atas bawah Rp6.000 per kilometer, tarif minimum sebesar Rp16.500 per kilometer.(Arya/Fajar)