iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -  Pemuda bernama  Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda 21 tahun itu dijadikan tersangka dalam kasus keterlibatannya dengan hacker Bjorka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan MAH telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAH dijeral dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujarnya, Senin, 19 September 2022.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.

Polri telah menetapkan pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual channel Telegram kepada Bjorka.

Tim Cyber Mabes Polri telah periksa MAH, kini pemuda Madiun tersebut tealh dipulangkan oleh polisi namun berstatus tersangka dan wajib lapor.

Mengenai hal ini, Polri menyebutkan jika MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletroi (ITE).

Berikut pasal UU ITE yang menjerat MAH.

Pasal 46

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/aau denda paling banyak Rp 600.000.000.

2. Setiap orang yan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidanan penjara paling laman 7 tahun dan/atau paling banyak Rp 700.000.000.

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau paling banyak Rp 800.000.000.

Pasal 30.

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31.

l. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Motif MAH

Diketahui, Muhammad Agung sebelumnya ditangkap oleh Tim khusus  perlindungan kebocoran data pemerintah.

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka” tersangka berinisial MAH. 

Diketahui, pria 21 tahun ini telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.

MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". 

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 me-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade. (*)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images