iklan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Net)

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim dan Kusnindar.

Diketahui para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (raf)


Berita Terkait



add images