JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengapresiasi Polri yang tetap melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengingatkan agar tidak ada lagi yang membela Sambo.
Hal ini setelah Polri menggelar sidang permohonan banding Sambo, Senin (19/9) kemarin. Keputusan sidang tetap memecat Ferdy Sambo
“Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Pemecatan tersebut telah menegaskan bahwa Ferdy Sambo, bukan lagi anggota Polri. Sehingga, Polri dalam hal ini tidak lagi perlu melakukan pendampingan hukum terhadap Sambo.
“Tidak harus dibela lagi oleh instirusi Polri,” tegas Desmond.
Sementara itu, terkait anggota Polri lainnya yang juga turut terlibat skenario kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, agar dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.
“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik,” pinta Desmond.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Permohonan banding itu diajukan setelah sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak lima pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9) kemarin.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi. (jpg/fajar)
Sumber: fajar.co.id