Nantinya, ada 4 macam warna yang kelak dapat diberlakukan menurut peraturan ganti plat motor 2022, yang tepatnya yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor.
Hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 45 ayat (1) TNKB yang merujuk pada Pasal 44 ayat (1) memiliki warna dasar:
1. Putih, bertulisan warna hitam bagi Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
2. Kuning, bertulisan warna hitam bagi Ranmor umum.
3. Merah, bertulisan warna putih bagi Ranmor instansi pemerintah
4. Hijau, bertulisan warna hitam bagi Ranmor di area perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Erfyansyah/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id