Untuk diketahui, usai OTT KPK di lingkungan Mahkamah Agung, 10 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mirisnya, dua tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA itu adalah hakim agung.
Keduanya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.
Lalu dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian dua PNS di MA, Redi dan Albasri. Juga Yosep dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.
Selain itu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id