iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD. Dalam perkara suap ini, SD terlibat sebagai penerima.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 10 Maret 2022 periode 2021.

Dia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp2.455.796.000 (Rp2,4 miliar).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Ia juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297 (Rp8 miliar).

Sudrajad Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 tersangka itu yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD, ada juga seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY).

Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.

Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) (fin)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images