iklan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Buntut kasus Brigadir J, satu lagi anggota polisi jadi korban Ferdy Sambo.

Korban Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J kali ini adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan. 

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini disanksi Polri karena terseret dalam kasus Brigadir J dengan sang dalang Ferdy Sambo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," katanya, Selasa, 27 September 2022.

Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.


Berita Terkait



add images