iklan Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diditeliti Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, Kejaksaan Agung memastikan berkas lima tersangka kasus Brigadir J akan selesai sebelum tangal 29 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana mengatakan pihaknya telah meneliti berkas penyidikan tersangka lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Berkas perkara tersebut milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Ketut mengungkapkan akan mengumumkan hasil penelitian pihaknya terhadap berkas perkara milik lima tersangkan kasus penembakan Brigadir J.

Dikatakannya, pihaknya mengagendakan konferensi pers perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa, 27 September 2022.

Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diharapkan, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” ucap Ketut.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” katanya.

Tes Kesehatan Jiwa

Sebelumnya Polri akan melakukan tes kesehatan jiwa pada Putri Candrawathi sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini tim penyidik Polri tengah fokus pada kesehatan Putri Candrawathi.


Berita Terkait



add images