iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Salah satu karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), Siasdiyanto, membuat laporan polisi mengenai PHK sepihak yang dilakukan PT HAL.

Diketahui, Siasdiyanto juga merupakan korban dari kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT HAL terhadap karyawannya.

"Kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor tidak pernah memenuhi panggilan polisi," ujar Siasdiyanto, Rabu (28/9).

Dalam hal ini, Siasdiyanto kembali mendatangi Mapolda Jambi guna menanyakan kelangsungan perkara ini.

"Ini ada apa, kok Donald (Komisaris PT HAL, red) tidak datang memenuhi pemeriksaan," katanya.

Dikatakan Siasdiyanto, surat PHK yang ia terima ditandatangani oleh Komisaris PT HAL bukan oleh Direksi.

"Dia tandatangan sebagai Direksi, makanya kami buat laporan polisi," tambahnya.

Sekitar Rp 70 juta gaji Siasdiyanto di PT HAL, dan empat orang bernasib sama sepertinya.

"Kami sudah mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang," tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, laporannya sudah diproses.

"Kita akan proses semua laporan yang masuk. Terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus dilihat dulu mengapa tidak hadir, apa minta diundur atau sedang sakit," jelas Andri. (raf)


Berita Terkait



add images