iklan Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Hotel Erian.
Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Hotel Erian. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi digawangi oleh mantan anggota KPK.

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, ditunjuk untuk mengawal persidangan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Tim kuasa hukum lainnya ada Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Ada 4 orang yang dipercaya kawal persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Persidangan sudah mau mulai, sudah banyak pergerakan yang dilakukan Febri untuk mempelajari sanksi hukum kasus pembunuhan berencana. Mulai dari ahli hukum, hingga guru besar yang ahli dalam bidang hukum ditemui tim kuasa hukum.

"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada 5 ahli hukum yang kami sudah datangi. Di antaranya 3 profesi di bidang hukum dan 2 dokter ahli di bidang lab, mereka ini 5 ahli hukum, sebagian besar adalah ahli pidana yang tentu saja memahami pidana", pungkas Febri, saat memberikan keterangan pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Dalam keterangan persnya, Febri meyakini akan membuat hasil persidangan nanti menjadi hasil yang objektif. Sebagai bentuk keseriusan, Febri bersama tim kuasa hukum mempelajari 21 pokok perkara pada putusan pengadilan nanti yang menjerat terdakwa.

"Untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus-kasus pembunuhan, dan pembunuhan berencana, kami juga sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada keputusan pengadilan dalam kasus sejenis. Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum Bagaimana penerapan pasal tersebut", ujar Febri. (riki/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait