Dibaca: 12859 kali
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 05:24:34 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Net)
"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan/ kewenangan hakim," ucap Fickar.(fin)