iklan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Net)

"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan/ kewenangan hakim," ucap Fickar.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images