"Penyusunan APBD juga harus tepat waktu sesuai dengan harapan dan ritual yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, SH MH dalam sambutannya menyampaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan hari ini Sosialisasinya.
Lanjutnya, tujuannya dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur pemerintah khususnya pejabat pengambil kebijakan
dalam penyusunan APBD, sehingga APBD yang telah disusun dapat lebih terarah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu tujuannya juga untuk menghindari terjadinya kesalahan kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD
Tahun Anggaran 2023," tandasnya. (wan)