iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Desa Sumber Agung, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dia adalah AA (44). Dia harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap seorang staf wanita yang juga sebelumnya merupakan santriwati di ponpesnya.

Senin (3/10), Satreskrim Polres Muaro Jambi menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut. Aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, yang kala itu korban LA (19) masih berstatus sebagai santriwati di Ponpes tersebut.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksi tak senonohnya.

Pelaku pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. "Kejadiannya di salah satu kamar Pondok Pesantren yang pelaku pimpin. Aksi itu dilakukan dari 2019 hingga terakhir kali pada Bulan September 2022 lalu," katanya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

"Karena dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab sebagai tenaga pendidik, maka ditambah sepertiga dari hukuman pokok," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images