iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Keputusan Walikota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.

Dalam keputusan itu, Pemkot Jambi menetapkan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas geng motor.

Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan,
Pada akhir-akhir ini aktivitas dan keberadaan kelompok kriminal anak bermotor (geng motor) dalam wilayah Kota Jambi sudah dalam tahap yang meresahkan masyarakat.

"Bahkan sudah ada menimbulkan korban jiwa dan harta benda," kata A Ridwan, dalam rilisnya, Selasa malam (4/10).

Menimbang keadaan tersebut kata Ridwan, perlu penetapan kondisi darurat sosial agar penanganan lebih maksimal oleh instansi dan aparat yang berwenang. (hfz)


Berita Terkait



add images