JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Modus Irjen Pol Teddy Minahasa dalam transaksi narkoba terungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan cara Irjen Pol Teddy Minahasa dalam berbisnis narkoba dengan cara seperti ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.
"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ditambahkannya, narkoba jenis sabu sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
"Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba.