Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono, Sabtu (15/10/2022) pagi, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya plat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.
Dan apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sejumlah 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.
Dipastikan oleh Suparyono, masyarakat akan langsung turun ke jalan untuk menyetop dan men-sweeping Truk angkutan batu bara tersebut. “Kami ingin hak kami sebagai pengguna jalan bisa normal seperti dulu. Saat ini kami hanya bisa menikmati debu dan kemacetan. Kami berharap pemerintah bukan hanya teori saja dalam menuntaskan masalah ini,” ujar H Suparyono.
Menurut Suparyono, Ketua RT adalah garda terdepan, yang berjuang dengan amanah untuk mengembalikan hak-hak warga. “Kali ini kami tidak main-main untuk mengembalikan hak warga kami. Yang aman dan nyaman dalam menggunakan jalan,” ujarnya. (aba)
