iklan Irjen Teddy Minahasa Putra bersama istri.
Irjen Teddy Minahasa Putra bersama istri. (Net)

”Jadi, pidana pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Aset-aset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya.

Penerapan TPPU tersebut, lanjut Isnur, juga harus diterapkan pada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam berbagai macam kejahatan.

”Harus ada pembuktian terbalik terhadap harta yang diduga tidak sah itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, keterlibatan perwira tinggi dalam sederet peristiwa kejahatan merupakan fenomena gunung es.

Dalam konteks kejahatan peredaran narkoba, Polri harus mengecek kembali jejaring peredaran narkotika di tubuh kepolisian.

Dia juga meminta penegak hukum menelusuri kekayaan para pihak yang ditengarai terlibat dalam jejaring narkoba tersebut. (pojoksatu/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait