iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Ridwan yang diangkat menjadi Kepala Kanreg II BKN Surabaya terhitung mulai 1 Maret 2022 itu juga menjawab pertanyaan apakah PPPK harus mundur dulu sebelum mengikuti seleksi CPNS.

"Apakah harus resign dulu dari P3K? Sing ngongkon sopo? (yang menyuruh mundur siapa?)," tegas Ridwan.

Syarat dan ketentuan seleksi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Syarat Pendaftaran CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.(pojoksatu/fajar)


Sumber: www.pojoksatu.id / www.fajar.co.id

Berita Terkait