Sementara dalam pemberian amplop itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta dalam bentuk dolar.
Namun, Ferdy Sambo mengambil kembali uang tersebut dan berjanji menyerahkannya pada Agustus 2022 apabila situasi sudah aman.
Hingga berita ini diturunkan sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo Cs masih berlanjut di PN Jaksel. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id