iklan Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan.
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Sementara dalam pemberian amplop itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta dalam bentuk dolar.
Namun, Ferdy Sambo mengambil kembali uang tersebut dan berjanji menyerahkannya pada Agustus 2022 apabila situasi sudah aman.

Hingga berita ini diturunkan sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo Cs masih berlanjut di PN Jaksel. (pojoksatu/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images